| JENIS PELANGGARAN |
DENDA (Rp.) |
|
Menimbun meter air dengan bahan material dan atau mendirikan bangunan di atas meter air yang mempersulit pelaksanaan tugas petugas PDAM
|
Rp. 250.000 |
| Menggabungkan air PDAM dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa persil |
Rp. 750.000 |
| Mendistribusikan air minum keluar persil pelanggan |
Rp. 1..200.000 |
| Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara dan dalih apapun tanpa seijin PDAM |
Rp. 2.000.000 |
| Mendistribusikan air minum dari kran umum atau terminal air dengan segala jenis pipa dan atau saluran ke rumah ataupun ke pihak lain |
Rp. 1.500.000 |
| Memindahkan meter air tanpa seijin PDAM |
Rp. 2.000.000 |
| Memnidahkan hidran tanpa seijin PDAM |
Rp. 9.500.000 |
| Merusak jaringan pipa, melepas meter air/segel, membalik arah meter air atau merusak meter air dan instrumennya |
Rp. 3.000.000 |
| Menghilangkan meter air |
Rp. 3.000.000 |
| Menyambung kembali saluran air minum (secara ilegal), setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PDAM |
10 x rekening tertinggi selama 1 tahun |
| Mengubah ukuran dan pipa dinas yang dipasang |
Rp. 3.000.000 |
| Menjual air minum dari Kran Umum Sosial dengan menggunakan mobil tangki tanpa seijin PDAM |
Dikenakan tarif Niaga Besar sesuai pemakaian |
| Menggunakan pipa hisap langsung dari pipa melalui meter air atau lain yang meyimpang dari ketentuan PDAM |
Rp. 3.000.000 |
| Menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas tanpa melalui meter air dan atau mengambil air minum sebelum meter air |
Rp. 50.000.000 |
| Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya dan sarana dan prasarana PDAM, mengganggu upaya pengelolaan dan pendistribusian air atau mengakibatkan pencemaran air atau mengakibatkan pencemaran air secara sengaja maupun sebagai akibat kelalaian |
Rp. 50.000.000 |
| Melakukan kegiatan di sekitar sumber air yang mengakibatkan kerugian terhadap PDAM dan yang merusak Sumber Air secara sengaja maupun sebagai akibat kelalaian |
Rp. 50.000.000 |
| Menggunakan Logo, atribut atau mengatasnamakan PDAM diluar kepentingan PDAM |
Rp. 50.000.000
|