| a. |
Mendapatkan hasil pengujian atas: |
| |
1. |
Perhitungan tagihan Air Minum bulanan |
| |
2. |
Kualitas Air |
| |
3. |
Akurasi meter air |
| b. |
Mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang telah disepakati pada saat mengajukan pemasangan baru. |
| c. |
Mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan. |
| d. |
Mendapatkan potongan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pembayaran rekening air pada bulan bersangkutan apabila PDAM tidak dapat memenuhi aliran air minum selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, terhitung sejak pelanggan melaporkan berhentinya aliran air minum dan atau mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan kecuali sebagai akibat bencana alam, keadaan mendesak (Force Majeur) dan atau adanya kerusakan. |
| e. |
Apabila selama 3 (tiga) hari berturut-turut PDAM terlambat menindak lanjuti kebocoran pipa persil di rumah pelanggan terhitung sejak laporan kebocoran yang mengakibatkan pemakaian air minum menjadi tinggi, maka pelanggan mendapatkan keringanan pembayaran rekening air minum. |
| f. |
Mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter, menunjukkan kondisi rusak. |
| g. |
Mengajukan permohonan pemutusan sementara permintaan sendiri. |
| h. |
Menyampaikan pengaduan tentang layanan air minum yang meliputi: |
| |
1. |
Keterbatasan atas tagihan rekening air minum |
| |
2. |
Pendistribusian air minum |
| |
3. |
Kualitas air minum |
| |
4. |
Hal-hal yang menyangkut pelayanan air minum |