|
|
|
| LAYANAN | Tutupan Sementara |
Ketentuan untuk Tutupan Sementara adalah:
- Atas Permintaan Sendiri (APS)
- Pemohon adalah pemilik rumah dan atau orang lain yang telah dikuasakan
- Tutupan/Pemutusan Sementara (APS) ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali dengan membayar biaya penyambungan kembali
- Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, dianggap sebagai pemohon baru dengan dikenakan biaya sambung baru air minum sesuai ketentuan yang berlaku di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor
|
|
|